Keluarga Korban Minta Polres Madina Tindak Tegas Pelaku Pencabulan di Kecamatan Muara Batang Gadis

Kejahatan dalam bentuk tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Muara Batang Gadis. Hal ini terungkap berkat penuturan warga.

topmetro.news – Kejahatan dalam bentuk tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Muara Batang Gadis. Hal ini terungkap berkat penuturan warga.

Bahkan warga juga sudah berulang kali melakukan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana pencabulan tersebut. Sanksi sosial dari warga antara lain dengan mengusir pelaku dari desa tersebut.

Namun tampaknya sanksi sosial ini tak berlaku pada ZL. Sebab pelaku pencabulan ini masih mengulangi lagi kelakuan bejatnya terhadap seorang anak yang masih di bawah umur.

Sehingga keluarga korban akhirnya harus membuat laporan terhadap ZL ke Polres Mandailing Natal (Madina), dengan laporan Nomor: LP/B/338/XI2022/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, Jumat (18/11/2022).

Mewakili keluarga korban, Samsul Bahri Pane SSos MAP kepada media menuturkan, laporan itu untuk memberikan efek jera. “Meskipun jarak yang jauh harus ditempuh untuk melaporkan pelaku cabul terhadap keponakan kami yang baru berumur 10 tahun, kami harus tempuh,” katanya.

Terulang

Dan menurut Samsul, kejadian serupa juga pernah terjadi dan kini terulang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Meski, proses mencari keadilan itu amat sulit dan berat, pihaknya harus melewatinya dengan mengesampingkan adat kebiasaan. Dan kali ini lewat jalur hukum akan melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian yakni Polres Madina.

“Selama ini, kasus seperti ini diselesaikan lewat adat kampung, seperti hukum diusir dari desa. Namun, hukuman yang lazim diputuskan kepala desa, terkesan tidak membuat efek jera terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur ini,” sebut pengamat sosial dari Fisip UISU tersebut.

Samsul pun meminta kepada kepala desa jangan bersikap tidak peduli atas kelakuan bejat warganya. “Tidak pantas kepala desa menanyak bukti. Kepala desa sudah tahu bahwa pelaku telah meminta maaf kepada orangtua korban. Apa cukup dengan meminta maaf. Ini pidana murni,” tegasnya kesal.

Maka atas sikap dan respon kepala desa yang tidak peduli tersebut, terpaksa orangtua korban memilih menempuh jalur hukum. Yaitu dengan melapor ke Polres Madina dengan pendampingan KPA Kabupaten Madina.

“Alhamdulillah. KPA Madina merespon dan mendampingi orangtua korban saat melapor ke Polres Madina,” tambah Samsul. Ia juga menjelaskan kronologi pelaporan hingga di Polres Madina.

Dekan Fisip UISU ini juga minta Polres Madina agar segera menangani dan memproses kasus itu sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini bagi kami sangat besar. Menyangkut masa depan keponakan dan anak-anak usia di bawah umur. Hari ini keponaan kami. Tidak tertutup kemungkinan jika kasus ini tidak diproses akan dialami oleh anak-anak lain. Pak Kapolres Madina, kami minta polres cepat dan jangan ‘peti es’-kan kasus cabul ini,” pintanya.

Tindak Lanjuti

Sementara Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS SIK, menjawab upaya konfirmasi media membenarkan, bahwa laporan tersebut sudah masuk ke Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Madina.

“Benar. Laporan sudah diterima oleh petugas di SPKT. Dan segera akan kita tindak lanjuti,” jawabnya singkat membalas konfirmasi wartawan via pesan WhatsApp, Jumat (18/11/2022) malam.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment